Ditreskrimsus Polda Jabar Bongkar Dugaan Korupsi Proyek RSUD Al Ihsan Senilai Rp36 Miliar

Ditreskrimsus Polda Jabar Bongkar Dugaan Korupsi Proyek RSUD Al Ihsan Senilai Rp36 Miliar

Smallest Font
Largest Font

INFO.BANDUNGSATU– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan fisik gedung lanjutan D, F, dan G di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Al Ihsan, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, Kasus ini berdasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP.A/687/X/2022/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA JABAR tertanggal 25 Oktober 2022.

Lokasi Kejadian


Kasus ini terjadi di RSUD Al Ihsan yang beralamat di Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019 ini melibatkan anggaran sebesar Rp36,27 miliar.

Modus Operandi

Penyelidikan mengungkap berbagai bentuk penyimpangan yang dilakukan oleh tersangka:

1. Manipulasi Harga Perkiraan Sendiri (HPS):
Tersangka R.T., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), menyusun HPS tanpa perhitungan yang profesional sesuai Pasal 26 Perpres Nomor 16 Tahun 2018.

2. Penerimaan Suap dan Gratifikasi:


Tersangka R.T. menerima gratifikasi sebesar Rp632 juta, terdiri dari:
Rp150 juta dari saksi Joshua M. Rahakbauw (peminjam bendera PT Gemilang Utama Alen).

Rp382 juta dari saksi Hambali, pelaksana lapangan PT Daya Cipta Dianrancana (manajemen konstruksi).
Rp100 juta dari tersangka M.A., Direktur Utama PT Gemilang Utama Alen, untuk keperluan pribadi.

3. Pelanggaran Kontrak:


PT Gemilang Utama Alen, di bawah kepemimpinan M.A., gagal menyelesaikan proyek sesuai kontrak.

Tersangka M.A. tidak mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp11,68 miliar.

4. Kelalaian PPK:


R.T. tidak melakukan pemutusan kontrak atau memasukkan penyedia ke daftar hitam, sehingga jaminan pelaksanaan tidak dapat dicairkan.

Kronologi Kejadian


Proyek ini direncanakan selesai dalam 75 hari kalender, dimulai pada 15 Oktober 2019 dan berakhir pada 28 Desember 2019. Namun, hingga batas waktu tersebut, pekerjaan hanya mencapai progres 65,26%. Akibatnya, PT Gemilang Utama Alen hanya dibayar sesuai progres senilai Rp23,57 miliar.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, ditemukan kerugian negara sebesar Rp12,82 miliar, yang terdiri dari:

Kelebihan pembayaran kepada PT Gemilang Utama Alen sebesar Rp12,11 miliar.

Kelebihan pembayaran kepada PT Daya Cipta Dianrancana sebesar Rp705 juta.
Barang Bukti


Penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:


Uang tunai sebesar Rp1,81 miliar.
Dokumen terkait perencanaan, pelelangan, kontrak, hingga laporan progres pekerjaan.

Laporan audit dari BPK RI dan Politeknik Bandung (Polban).
Tersangka

Dua tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini:

1. R.T. (PNS Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat).
2. M.A. (Direktur Utama PT Gemilang Utama Alen).

Saksi dan Ahli

Sebanyak 40 orang saksi dan 4 ahli (dari BPK, Politeknik Negeri Bandung, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan ahli keuangan negara) telah diperiksa untuk menguatkan alat bukti.

Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat dengan:

Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 56 KUHP.
Ancaman hukuman adalah pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda yang signifikan.

Kasus ini menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara dan berdampak pada pelayanan publik. Penegak hukum berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi.***

Editors Team
Daisy Floren
Postingan dibawah ini milik Platform MIXADV, infobandungsatu tidak terkait dengan pembuatan konten ini.