Peredaran Obat Terlarang di Bandung Terbongkar, Polisi Tangkap 11 Pelaku
INFO.BANDUNGSATU-- Selama dua pekan terakhir, Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung berhasil mengungkap jaringan peredaran minuman keras (miras) serta obat keras tertentu (OKT). Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan 11 tersangka yang diduga terlibat dalam distribusi barang terlarang tersebut.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Aldi Subartono, mengungkapkan bahwa jumlah barang bukti yang diamankan cukup besar. Dari tangan para tersangka, polisi menyita lebih dari 1,9 juta butir obat keras berbagai jenis.
"Kami berhasil menyita sebanyak 1.924.769 butir obat keras tertentu, termasuk tramadol, hexymer, dan dextro," ujar Kombes Pol. Aldi Subartono dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung pada Kamis, 30 Januari 2025.
Obat-obatan ini rencananya akan diedarkan di berbagai wilayah di Bandung Raya. Dari beberapa lokasi yang diungkap, kasus terbesar terjadi di Bojongsoang, di mana dua orang tersangka berhasil diamankan.
"Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat 2 serta Pasal 436 ayat 1 jo Pasal 145 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Hukuman yang mereka hadapi maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Sementara itu, pasal lain yang dikenakan mengatur ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara serta denda Rp500 juta," jelasnya.
Menurutnya, dengan pengungkapan ini, Polresta Bandung telah berhasil mencegah penyalahgunaan obat keras yang berpotensi membahayakan sekitar 400 ribu jiwa.
Selain kasus obat keras, kepolisian juga menindak peredaran miras ilegal dengan menyita sekitar 8.048 botol minuman keras dari berbagai merek. Operasi ini dilakukan secara serentak bersama jajaran Polsek dalam kurun waktu dua pekan terakhir.
"Kami akan terus berupaya menindak tegas peredaran miras dan obat keras yang merugikan masyarakat," tegas Kombes Pol. Aldi Subartono.***