Gratis! DPMPTSP Pastikan Tidak Ada Pungli dalam Pembuatan NIB di Pasar Patrol

Gratis! DPMPTSP Pastikan Tidak Ada Pungli dalam Pembuatan NIB di Pasar Patrol

Smallest Font
Largest Font

INFO.BANDUNGSATU– Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bandung, H. Ben Indra Agusta, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Patrol, Desa Jelegong, Kecamatan Kutawaringin, pada Selasa, 21 Januari 2025.

Sidak ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Dalam sidak tersebut, H. Ben yang didampingi 25 personel DPMPTSP menegaskan bahwa penerbitan NIB tidak dipungut biaya. “Kami menerima informasi bahwa ada pungutan sebesar Rp500.000 untuk pembuatan NIB.

Karena itu, kami turun langsung untuk memastikan kebenarannya sekaligus menyosialisasikan bahwa proses ini gratis,” ujarnya.

H. Ben juga menegaskan bahwa DPMPTSP hanya berwenang dalam proses perizinan dan tidak menangani persoalan di luar itu, seperti sengketa lahan.

“Masalah di luar kewenangan kami, seperti sengketa lahan, harus diselesaikan melalui jalur yang sesuai dengan instansi terkait,” jelasnya.

Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah praktik pungli yang dapat merugikan para pelaku UMKM serta memastikan seluruh prosedur berjalan transparan. H. Ben mengajak masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi pungli dalam layanan perizinan.

Melalui langkah ini, diharapkan masyarakat lebih memahami proses perizinan yang benar dan tidak mudah terpengaruh oleh pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan secara ilegal.***

Editors Team
Daisy Floren
Postingan dibawah ini milik Platform MIXADV, infobandungsatu tidak terkait dengan pembuatan konten ini.